Rabu, 23 November 2011

Organisasi dan mekanisme kerja perbankan syari’ah


MAKALAH
MANAJEMEN BANK SYARIAH
Organisasi dan mekanisme kerja perbankan syari’ah
 
Disusun oleh :
Kelompok 3
1.      SITI KHOTIMAH
2.      SARPIDI
DOSEN PENBIMBING:
ASNAINI.M,ag
JURUSAN SYARI’AH/ MU’AMALAH
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGRI
BENGKULU
2011/2012
KATA PENGANTAR



Puji syukur kita panjatkan kehadirat  Allah SWT  senantiasa penulis hanturkan, karena atas rahmat dan hidayah-Nya penulis bisa menyelesaikan makalah ini dengan baik. Shalawat serta salam semoga tetap tercurahkan pada Nabi Muhammad SAW, para keluarga, para sahabat dan orang-orang yang istiqomah di muka bumi.
Dalam makalah ini, penulis memfokus pembahasan pada “organisasi dan mekanisme perbankan syari’ah” dan ucapan terima kasih terima kasih kepada para dosen, teman-teman seperjuangan yang telah memberikan dukungan penuh dalam penulisan ini.
Penulis menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini banyak sekali kekurangan dan kesalahan baik dari segi tulisan maupun penggunaan kata. Oleh karena itu penulis mengharapkan kritik dan saran dari pembaca yang bersifat membangun demi kebaikan untuk masa yang akan datang.


Bengkulu,  Oktober 2011

Penulis









BAB I
PENDAHULUAN

A.     Latar Belakang

Pengorganisasian dan perancangan dan pengembangan organisasi adalah meliputi pembagian kerja yang logis, penetapan garis tanggung jawab dan wewenang yang jelas, pengukuran pelaksanaan dan prestasi yang dicapai yang menunjukkan dengan jelas tanggung jawab dan wewenang atas suatu tindakan, misalnya seseorang yang memberikan pembiayaan harus bertanggung jawab untuk menagih dan menyelesaikannya, karena pemberian pembiayaan itu bukanlah tujuan
Dienul islam adalah suatu sistem yang lengkap dalam kehidupan untuk mengelola manusia dan alam semesta yang sesuai dengan kehendak Allah. Kalimat “menegakkan dien”berarti mengatur kehidupan ini agar rapi, dan janganlah berpecah belah berarti kita diperintahkan untuk mengorganisasikan kehidupan kita dengan sebaik-baiknya. Struktur organisasi tergantung padaa besar kecilnya bank (bank size) , keragaman layanan yang ditawarkan, keahlinya personelnya dan peraturan-peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tidak ada acuan baku bagi penyusunan struktur organisasi bagi bank dalam segala situasi kebutuhan operasinya. Struktur organisasi setiap bank berikut tanggung jawab dan wewenang para pejabatnya bervariasi satu sama lain. Oleh karena itu struktur organisasi mencerminkan pandangan menejemen tentang cara yang paling efektif untuk mengoperasikan bank.

B.     Rumusan Masalah
a.       Bagaimana cara mengorganisasian dalam perbankan syari’ah ?
b.      Bagimanakan cara keja perbankan syari’ah ?




 
BAB II
PEMBAHASAN
ORGANISASI DAN MEKANISME KERJA PERBANKAN SYARI’AH

A.     ORGANISASI
Contoh bank umum syari’ah dan BPRS

Kantor
Cabang

DewanKomisaris
Dewan Pengawas
Syari’ah
RUPS/Rapat
Anggota
Devisi/Urusan

Devisi/Urusan
Direksi
Dewan Audit
Devisi/Urusan

Devisi/Urusan

Kantor
Cabang

Kantor
Cabang
 




















Bank umum syari’ah dan BPRS wajib memiliki Dewan Pengawas Syari’ah (DPS) yang ditempatkan di kantor pusat bank tersebut.



Contoh bagan organisasi bank umum konvensional yang membuka Kantor Cabang Syari’ah

RUPS/Rapat
Anggota
Dewan Komisaris
DewanPengawas
Syari’ah
S
Direksi
Divisi/Urusan

Dewan Audit
Divisi/Unit
Usaha Syari’ah

Divisi/Urusan

Divisi/Urusan
Kantor Cabang
Konvensional

Kantor Cabang
Konvensional
KantorCabang
Syari’ah

Kantor Cabang
Syari’ah
 



























Stuktur organisasi Fungsional
RUPS
 


Dewan
Pengawas
Syari’ah
Dewan
Komisaris
 




   
Direksi
   

General
Administration
Technology
Debt
Financing
Pembiayaan
Treasury
Investment
Cash
Management
Joint Venture
Profit Sharing

Trustee
Financing
Personnel
New Account
Accounting
Deposit Re
Lated Service

Teller
Operation
 




















Struktur Costumer Market

General
Administration
Treassury
Retail
Operation
Wholesale
Commercial
Financing

Correspondent Benking
Project
Financing
Accounting
Deposit Re
Latd Service
Technology
Personnel
Invesment
Trust
Installment
Financing (BBA
Ijarah Wa
Iqtina
Tellet
Safe deposit ddddddDDDDeposit
















B.     MEKANISME KERJA PERBANKAN SYARI’AH
1.      Dewan Pengawas Syari’ah
Dewan pengawas syariah (DPS) adalah suatu badan independen yang ditempatkan oleh Dewan Syari’ah Nasional (DSN) pada bank . anggota DPS harus terdiri dari pakar-pakar dibibang syari’ah muamalah serta memiliki pengetahuan tentang perbankan.
Tugas utama DPS adalah mengawasi kegiatan usaha bank agar tidak menyimpangdari ketentuan dan prinsip syari’ah.
Selain itu DPS juga mempunyai fungsi :
1)      Sebagai penasehat dan pemberi saran bagi direksi.
2)      Sebagai mediator antara bank dan DSN dalam mengkomunikasikan dan usul pengembangan produk dan jasadari bank.
3)      Sebagai perwakilan DSN yang ditempatkan pada bank, DPS wajib melaporkan kegiatan usaha serta perkembangan bank syari’ah.

2.      Dewan Nasional Syari’ah
Dewan Nasional Syari’ah (DSN) merupakan bagian dari mejlis Ulama Indonesia (MUI) yang bertugas menumbuh kembangkan penerapan nilai-nilai syari’ahdalam kegiatan perekonomian pada umumnya
DSN juga mempunyai wewenang :
1)      Memberikan atau mencabut rekomendasi nama-nama yang akan duduk di anggota DPS .
2)      Mengeluarkan fatwa yang mengikat DPS di masing-masing lembaga keuangan syari’ah .
3)      Mengeluarkan fatwa yang menjadi landasan bagi ketentuan yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang, seperti bank Indonesia dan Badan Pengawasan Pasar Modal.
4)      Memberikan peringatan kepada lembaga keuangan syari’ah untuk menghentikan penyimpangan dari fatwa yang telah dikeluarkan.

3.      Unit Usaha Syari’ah
Unit usaha syariah ialah suatu unit kerja  khusus untuk kantor  bank konvensional yang memiliki cabang syari’ah. Unit ini berada dikantor pusat dan dipimpin oleh seorang direksi.
Secara umum jugas UUS mencakup :
1)      Mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan kantor cabang syari’ah .
2)      Melaksanakan fungsi treasury dalam rangka pengelolaan dan penempatan dana yang bersumber dari kantor-kantor cabang syari’ah.
3)      Menyusun kaporan keuangan konsolidasi dari seluruh kantor-kantor cabang syari’ah.
4)      Melaksanakan tugas piƱata usahaan laporan keuangan kantor-kantor cabang syari’ah.
4.      Pendekatan Fungsional
Pendekatan tradisional dalam menyusun organisasi bank adalah melalui pengintegrasian fungsi-fungsi , setuktur organisasi terbagi dalam tiga fungsi :
1)      Fungsi pembiayaan
2)      Fungsi opetasi
3)      Fungsi investasi
Fungsi-fungsi tersebut dapat dibagi-bagi pada beberapa kegiatan
1.    Fungsi pembiayaan
Fungsi pembiayaan terbagi :
*                  Pembiayaan piutang (debt financing) berdasarkan prinsip jual beli (murabahah, salam, atau istishna’)atau sewa beli (ijarah),
*                  Pembiayaan modal (equity financing) berdasarkan prinsip mudharabah (trustee financing) atau musyarakah (joint venture profit sharing).
2.    Fungsi operasi
Tellers , pembukaan rekening (opening new account), penerimaan simpanan (deposit), pemprosesan simpanan (deposit). Layanan yang berkaitan dengan simpanan  (deposit related services ) seperti pemindahbukuan, pengiriman uang (money transfer), inkaso (collections), pembayaran tagihan (bill paying), servis computer dan akuntansi, personalia dan sundries.
3.    Fungsi investasi
Pada bank kecil direktur utamanya yang menangani portofolio investasi sedang cash management ditangani oleh direktur operasi, karena berhubungan dengan pemeliharaan cadangan wajib (primary reserve).
Sedang pada bank yang lebih besar pengelolaan portopolio investasi  (secondary reserve) dan pengelolaan kas (primary reserve) dikonbinasikan dan dipusatkan dalam satu fungsi,

5.      Pendekatan pasar
Perbankan mengembangkan berbagai produk yang merupakan kombinasi dari beberapa kegiatan , untuk memperoleh keuntungan dan pendapatan fee,produk dasar dari bank meliputi
1.      Produk-produk pembiayaan (financing)
2.      Produk-produk operasional yaitu produk dana dan pemindahan dana (deposit related services) serta layanan lain (non deposit functions) seperti safekeeping dan data processing,
3.      Produk-produk investasi (sertipikat pasar uang, wali amanat)
Produk-produk ini menghasilkan penciptaan paket-paket produk termasuk paket-paket layanan yang berkaitan dengan jasa keuangan (interrelated financial services) untuk menarik para investor.
6.      Fungsi Staf
Disamping organisasi lini dapat juga dibentuk wadah yang menjalankan fungsi staf. Dalam organisasi bank juga terdapat beberapa komite, seperti komite anggaran (budget committee), komite kebijakan pembiayaan (committee of financing policy), komite pemutus pembiayaan (financing committee), komite asset & liabilitas atau Assets Liability Committee (ALCO), komite personalia  (personnel committee), komite-komite tersebut beranggotakan para pejabat senior dari berbagai bidang dan dipimpin olehn Direksi. Apabila keputusan telah diambil maka akan menjadi tugas dan tanggung jawab pejabar lini untuk melaksanakan.
7.      Dewan Komisaris
Dewan komisaris berwewenang dan bertanggung jawab untuk memberikan persetujuan atas kebijakan pembiayaan dan rencana pembiayaan tahunan, termasuk pembiayaan kepada pihak-pihak terkait dan nasabah-nasabah besartertentu yang di tuangkan dalam rencana kerja bank.
8.      Direksi
Direksi bertanggung jawab atas penyusunan kebijakan dan rencana pembiayaan yang dituangkan dalam rencana kerja bank, dan memastikan bahwa kebijakan itu tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syari’ah.


BAB III
PENUTUP

A.       Kesimpulan

Pengorganisasian adalah meletakkan tujuan dan sasaran yang telah dirancangkan kedalam tindakan melalui penetapan kebijakan dan proses, termasuk pengadaan fungsi pendukung dan penyebaran layanan melalui struktur organisasi. Kesuksesan dalam bisnis itu bergantung pada kemampuan pengelola atau pemimpinnya .
lembaga yang melatih para kariawannya dan menata organisasinya dengan sistem pelayanan yang baik dan efisien.Dewan komisaris berwewenang dan bertanggung jawab untuk memberikan persetujuan atas kebijakan pembiayaan dan rencana pembiayaan tahunan, termasuk pembiayaan kepada pihak-pihak terkait dan nasabah-nasabah besartertentu yang di tuangkan dalam rencana kerja bank.Direksi bertanggung jawab atas penyusunan kebijakan dan rencana pembiayaan yang dituangkan dalam rencana kerja bank, dan memastikan bahwa kebijakan itu tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syari’ah.











DAFTAR PUSTARA

Arifin, zainal.2009. dasar-dasar menejemen bank syari’ah. Azkia publisher : Jakarta

http://banking.blog.gunadarma.ac.id/2010/03/05/sistem-operasi-perbankan-syariah/