Jumat, 02 Desember 2011

manajemen asuransi


BAB I
PENDAHULUAN
A.      Latar Belakang
Dewasa ini teknologi di bidang industri pengangkutan baik darat, laut maupun udara berkembang dengan pesat. Di Indonesia pun penggunaan hasil-hasil produksi teknologi yang tinggi dibidang alat angkut pesat sekali, meskipun yang menikmati hasil produksi tersebut baru sebagian golongan masyarakat saaja. Produksi kendaraan bermotor saat ini tidak terbilang jumlahnya disebabkan persaingan harga dan kualitas kendaraan pribadi dan alat angkut penumpang umum, baik yang melalui darat, laut maupun udara, dari tahun ke tahun semakin meningkat jumlahnya yang merupakan dampak lain yang harus diperhitungkan dari segi ekonomi.
Karena itu, bermacam-macam perusahaan telah muncul, khususnya perusahan yang berhubungan dengan kegiatan memberikan jaminan atau tangungan kepada seseorang atau kepada suatu aset tertentu, karena standar suatu saat dapat ditimpa oleh suatu kerugian atau peristiwa. Perusahaan ini disebut dengan perusahaan asuransi dengan objek tanggungannya bermacam-macam mulai dari kesehatan, jiwa, kendaraan dan lain sebagainya. Agar perusahaan asuransi tersebut didak mengalami kerugian bagaimanakah sistem menegema
B.Rumusan Masalah
Dengan latar belakang di atas kiranya dapat disusun beberapa rumusan masalah sebagai berikut:
  1. Bagaimana sejarah asuransi di Indonesia?
  2. Bagaimana manajemen asuransi itu ?
  3. Apa teori dasar asuransi itu?
  4. Apa saja yang dapat di tanggung oleh perusahaan asuransi dan apa manfaat dari asuransi itu?
C. Tujuan Makalah
Dengan adanya makalah ini, para mahasiswa diharapkan dapat mengetahui dan memahami hal-hal di bawah ini:
  1. Mengetahui sejarah asuransi di Indonesia.
  2. Mengetahui manajemen asuransi.
  3. Mengetahui teori dasar asuransi.
  4. Mengetahui apa saja yang dapat di tanggung oleh perusahaan asuransi dan apa manfaat dari asuransi itu.




BAB II
PEMBAHASAN
A.      Manajemen Asuransi
Sebuah perusahaan yang bergerak dalam pengelolahan keuangan, semacam asuransi, akan berjalan dengan baik dan mempunyai kinerja yang sehat jika dikelola dengan manajemen yang baik dan sesuai dengan norma peraturan yang berlaku. Manajemen asuransi adalah sebuah cara dalam mengelola perusahaan asuransi  supaya operasionalnya berjalan dengan baik dan dapat diharapkan  menghasilkan return positif bagi prusahaan beserta para staf yang bekerja di dalamnya.[1]
Karena asuransi adalah bisnis berkaitan erat dengan risiko (risk) maka sebuah  manajemen asuransi juga tidak dapat dilepaskan dari bagaimana cara mengelola risiko itu sendiri.
Penerapan manajemen risiko oleh sebuah perusahaan menurut TB.M.Najmudin Sutawinangun bertujuan untuk mengidentifikasi risiko-risiko perusahaan, mengukurnya, dan mengatasinya pada tingkat toleransi tertentu. Dalam interprise wide risk manajemen (manajemen risiko yang luas dan terpadu), risiko perusahaan bukan hanya finansial risk (risiko keuangan), seperti risiko gagal dalam bayar dalam suatu transaksi keuangan, risiko kesalahan dalam accounting sistem perusahaan, atau pun risiko perusahaan nilai mata uang. Selain risiko keuangan  ada yang disebut risiko teknis, risiko operasional, dan risiko pasar, yang ini lazim disebut market risk atau commercial risk. Risiko teknik adalah kemungkinan risiko yang terjadi terhadap aset-aset fisik perusahaan, seperti kerusakan peralatan dan inpra struktur. Dalam risiko operasional, risiko terletak pada human faktor, diantaranya human eror, keselamatan dan kesehatan pekerja, proses seleksi, dan skill. Sedangkan dalam risiko jalan pasar, risiko terletak pada perubahan-perubahan yang terjadi terhadap pasar produk dan jasa perusahaan. Perang irak, naiknya harga minyak mentah dunia, menurutnya export, dan rentetan akibat lainnya. Termasuk katagori market risk.[2]
Lebih spesifik, manajemen risiko dalam perusahaan asuransi lebih diarahkan untuk mengidentifikasikan risiko, menghilangkan dan megurangi kemungkinan kerugian yang ditimbulkan oleh risiko. Risiko bagi Herman Darmawi merupakan suatu konsepsi dengan berbagai makna tergantung atas konteks disiplin ilmu yang menggunakannya. Bagi orang awam, risiko berarti menghadapi kesulitan atau bahaya,  yang mungkin menimbulkan musibah cedera, atau hal-hal semacam itu yang sifatnya akan merugikan.
Orang matematika melihat risiko dari sudut tingkah laku daripada fenomenanya, risiko adalah tingkat penyebaran nilai dalam suatu distribusi di sekitar nilai rata-ratanya. Ini berarti, makin besar tingkat penyebarannya, akan  makin besar risikonya.
Ada empat model dalam melakukan kegiatan manajeman risiko, (a) menghindari risiko, (b) mengontrol risiko, (c) menerima riskio, dan (d) mentransfer risiko.[3]
  1. Menghindari Risiko
Cara yang paling jelas dan mudah adalah menghindari risiko. Kita dapat kemungkinan risiko luka atau kematian akibat kecelakaan pesawat terbang dengan cara menghindari naik pesawat terbang, atau kita dapat menghindari risiko rugi pada bursa saham dengan tidak membeli saham. Sering kali menghindari risiko bukan cara yang efektif.
  1. Mengontrol Risiko
Kita dapat mengontrol risiko dengan cara pencegahan. Untuk mencegah kemungkinan kehilangan mobil kita dapat menerapkan langkah-langkah pencegahan seperti pemasangan kunci ekstra, alarm mobil.
  1. Menerima Risiko
Menerima risiko berarti menerima semua tanggung jawab finansial pada risiko tersebut.
  1. Mentransfer Risiko
Ketika seseorang mentransfer atau mengalihkan risiko ke pihak lain, orang itu mengalihkan tanggung jawab finansialnya untuk suatu risiko kepada pihak lain dengan membayar jasa tersebut. Cara paling umum untuk individual, keluarga, dan bisnis untuk metode ini biasanya dengan melalui asuransi.
Dalam organisasi perusahaan asuransi, menurut Huggins, dapat berjalan secara efektif jika didukung oleh lima faktor, yakni: Responsibility, Authority, Accountability, Delegation, Dan Coordination.
  1. Responsibility
Adalah tanggung jawab pegawai dalam melaksanakan tugas yang dibebankan. Suatu perusahaan perlu diorganisasikan dengan cara sedemikian rupa sehingga tanggung jawab masing-masing pegawai menjadi sangat jelas. Semua pekerja harus mengerti apa pekerjaan mereka dan apa yang harus dikerjakan.
  1. Authority
Adalah hak seorang pegawai untuk mengambil keputusan, mengambil langkah dan mengendalikan pegawai lain guna menyepurnakan tugasnya.
  1. Accountability
Berariti bahwa para pekerja dapat dimintai pertanggungjawaban atas bagaimana mereka menggunakan wewenang dan menangani tanggung jawab dalam mencapai sasaran.
  1.  Delegation
Berarti menyerahkan wewenang kapada seorang pegawai untuk membuat keputusan dan tindakan terhadap pegawai lainnya.
  1. Koordination
Adalah keserasian yang terwujud berkat kerja sama antara segenap devinisi yang ada dalam organisasi perusahaan.
Huggins dalam bukunya Inperation Of Life And Health Insurance Companies membagi 9 devisi dalam sebuah perusahaan asuransi jiwa dan asuransi kesehatan, yakni:  marketing, atuaria,  underwriting, customer service, administrasi klaim, investasi , akuntansi, hukum dan sumber daya manusia.
  1. Marketing
Organisasi perusahaan akan menempatkan aspek pemasaran sebagai sesuatu yang penting dalam mendukung kelancaran jalannya operasional perusahan. Apalagi perusahaan  tersebut adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang pertanggung semacam asuransi akan selalu menempatkan bidang pemasaran sebagai tulang punggung penopang kinerja perusahaan. Selama ini pemasaran dalam struktur perusahaan asuransi merupakan satu divisi tersendiri di samping divisi-divisi yang lain.
Fungsi pemasaran dalam perusahaan asuransi konvensional dituntut untuk memperkenalkan dan mejualkan produk-produk asuransi kepada calon nasahab (prospecting). Hal ini terjadi dikarenakan proses interaksi antara calon nasabah dengan perusahaan asuransi konvensional melalui transaksi dan kontrak jual beli. Perusahaan asuransi melalui staf pemasaran menawarkan produknya untuk dibeli oleh calon nasabah dengan imbalan sebuah polis dari perusahaan, sedang calon nasabah mempunyai kewajiban membayar dalam bentuk premi.[4]
Lain halnya dengan perusahaan asuransi syariah yang akalnya tidak memakai prinsip jual beli (tabaddul) maka proses marketing seharusnya tidak hanya bertumpu pada penjualan terhadap produk-produk yang dikeluarkan tetapi lebih berorintasi pada penawaran keikut sertaan untuk saling menanggung (takaful) pada suatu epristiwa yang belum terjadi dalam jangka waktu tertentu. Sehingga uang yang disetor oleh nasabah asuransi syariah merupakan uang dana tabarru yang sengaja diniatkan untuk melindungi dia dan nasabah lainnya dalam mengahdapai peril (peristiwa asuransi).
  1. Aktuaria
Dalam divisi aktuaria kegaiatan utama yang dilakukan adalah melakukan studi statistik dan finansial jangka panjang melalui prinsip yang diterapkan dalam hukum bilangan besar, yaitu dalam bentuk pengalaman masa lalu untuk dijadikan perkiraan-perkiraan di masa datang.
Seorang aktuaria secara implisit mengatakan, “jika segala sesuatu yang kontiu akan terjadi di masa yang akan datang seperti yang terjadi di masa lampau, itulah yang akan terjadi di masa yang akan datang persis seperti dengan masa yang lalu.
  1. Underwriting
Underwriting disebut juga seleksi risiko, adalah proses penafsiran dan penggolongan tingkat risiko yang terdapat pada seorang calon tertanggung. Tugas itu merupakan sebuah elemen yang esensial dalam operasi perusahaan asuransi, sebab maksud underwriting adalah memaksimalkan laba melalui penerimaan distribusi risiko yang diperkirakan akan mendatangkan laba.
  1. Customer Service
Customer service mengarahkan pada lingkup kegiatan yang luas dari perusahaan dan para petugas  yang menangani hal tersebut agar menjaga pelanggan tetap puas sehingga mereka tetap terus menerus melakukan bisnis dengan perusahaan tersebut dan bersikap positif tentang perusahaan itu kepada pelanggan potensial lainnya.
  1. Admisnitrasi Klaim
Bidang klaim dari suatu perusahaan asuransi bertanggung jawab untuk memenuhi pembayaran uang sebagaimana yang dijanjikan oleh perusahan dalam polis asuransi. Dalam penetuan apakah harus membayar atau menolak suatu klaim, penilai mengikuti prosedur penyelesaian dengan empat langkah pokok sebagai berikut, yaitu: (a) pemberitahuan kerugian, (b) penyelidikan kerugian, (c) bukti kerugian, (d) pembayaran atau menolak tuntutan itu.
  1. Investasi
Sebagai hasil operasi perusahaan asuransi maka terkumpul sejumlah  besar uang untuk pembayaran klaim di masa datang. Apabila ditambahkan terhadap dana perusahaan itu sendiri maka jumlahnya menjadi sangat besar untuk dibiarkan mengangur tanpa diinvestasikan. Ini adalah tanggung jawab dari bagian keuangan perusahaan untuk menginvestasikannya. Karena porsi dana yang diinvestasikan itu nantinya akan disalurkan melalui klaim mendatang maka tujuan investasi perusahaan asuransi itu harus aman.
  1. Akuntansi
Fungsi akuntasi adalah memberi informasi yang paling penting dalam pengelolaan bisnis. Akuntansi adalah suatu sistim pengumpulan, penganalisaan dan meringkaskan data keuangan. Sistem ini memberi informasi yang diperlukan untuk membuat keputusan bisnis dan untuk melengkapi persyaratan-persyaratan laporan keuangan.
Laporan keuangan yang akurat dapat membantu menunjukkan apakah kondisi keuangan perusahaan cukup baik atau tidak dan apakah perusahaan memperoleh keuntungan. Dengan menganalisa laporan ini, manajemen perusahaan dapat mengetahui kecendrungan-kecendrungan (tren) dan problem-problem pada kegiatan perusahaan serta dapat  mengembangkan strategi yang tepat untuk memperbaiki kinerja perusahaan.
  1. Hukum
Perusahaan asuransi dipandu oleh undang-undang yang berpengaruh terhadap hubungan perusahaan dengan pemegang polis, ahli waris, pemegang saham, nasabah, karyawan, agen, perusahaan lain dan pejabat pemerintah. Oleh karena itu, perusahaan asuransi memiliki divisi hukum yang berfungsi mengamati kegiatan-kegiatan perusahaan dan mengeavaluasi apakah perusahaan telah memenuhi tangug jawab hukum kepada semua pihak. Devisi hukum juga membantu perusahaan melindungi hak-haknya. Departemen ini dapat disebut  juga departemen undang-undang (law department) atau departemen pelayanan hukum (legal service department).
  1. Sumber Daya Manusia
Tanpa memandang bentuk organisasi atau tenmpatnya dalam perusahaan maka setiap staf devisi sumber daya manusia melaksanakan fungsi-fungsi seluruh  bagian perusahaan asuransi. Adapun tugas dari staf divisi sumber saya manusia adalah: (a) menghimpun proyeksi dan memperkirakan kebutuhan pegawai, (b) merekrut pegawai-pegawai potensial, (c) membantu para kepala divisi mnyeleksi pegawai untuk posisi yang diperlukan, (d) membantu dalam hal orientasi dan pelatihan anggota staf dan membantu mereka mengembangkan keterampilan profesi dan membantu mereka mengembangkan keterampilan profesi dan manajerial,  menggunakan sistem evaluasi unjuk kerja para anggota staf, (f) merencakana dan menjaga sistem kompesansi, (g) membuat dan melaksanakan rencana kesejahteraan karyawan, (h) memberikan bimbingan dan pembinaan pribadi dan profesinya.[5]
B.Resiko Yang Ditanggung Dan Manfaat Dari Asuransi
  1. Resiko Yang Ditanggung/Dialihkan
Resiko yang dialihkan meliputi: kemungkinan kerugian material yang dapat dinilai dengan uang yang dialami nasabah, sebagai akibat terjadinya suatu peristiwa yang mungkin/belum pasti akan terjadi (Uncertainty of Occurrence & Uncertainty of Loss). Misalnya :
1)     Resiko terbakarnya bangunan dan/atau Harta Benda di dalamnya sebagai akibat sambaran petir, kelalaian manusia, arus pendek.
2)    Resiko kerusakan mobil karena kecelakaan lalu lintas, kehilangan karena pencurian.
3)    Meninggal atau cedera akibat kecelakaan, sakit.
4)   Banjir, Angin topan, badai, Gempa bumi, Tsunami.
  1. Manfaat Dari Asuransi
Setiap asuransi pasti bermanfaat, yang secara umum manfaatnya adalah :
1.     Memberikan jaminan perlindungan dari risiko-risiko kerugian yang diderita satu pihak.
2.     Meningkatkan efisiensi, karena tidak perlu secara khusus mengadakan pengamanan dan pengawasan untuk memberikan perlindungan yang memakan banyak tenaga, waktu dan biaya.
3.     Transfer Resiko; Dengan membayar premi yang relatif kecil, seseorang atau perusahaan dapat memindahkan ketidakpastian atas hidup dan harta bendanya (resiko) ke perusahaan asuransi
4.    Pemerataan biaya, yaitu cukup hanya dengan mengeluarkan biaya yang jumlahnya tertentu dan tidak perlu mengganti/membayar sendiri kerugian yang timbul yang jumlahnya tidak tentu dan tidak pasti.
5.    Dasar bagi pihak bank untuk memberikan kredit karena bank memerlukan jaminan perlindungan atas agunan yang diberikan oleh peminjam uang.
6.    Sebagai tabungan, karena jumlah yang dibayar kepada pihak asuransi akan dikembalikan dalam jumlah yang lebih besar. Hal ini khusus berlaku untuk asuransi jiwa.[6]


BAB III
PENUTUP
A.  Kesimpulan
Asuransi adalah istilah yang digunakan untuk merujuk pada tindakan, sistem, atau bisnis dimana perlindungan finansial (atau ganti rugi secara finansial) untuk jiwa, properti, kesehatan dan lain sebagainya mendapatkan penggantian dari kejadian-kejadian yang tidak dapat diduga yang dapat terjadi seperti kematian, kehilangan, kerusakan atau sakit, dimana melibatkan pembayaran premi secara teratur dalam jangka waktu tertentu sebagai ganti polis yang menjamin perlindungan tersebut.
Istilah "diasuransikan" biasanya merujuk pada segala sesuatu yang mendapatkan perlindungan. Asuransi atau pertanggungan itu merupakan suatu perjanjian, maka di dalamnya paling sedikit tersangkut dua pihak. Pihak yang satu adalah pihak yang seharusnya menanggung resikonya sendiri, tetapi kemudian mengalihkannya kepada pihak lain, pihak pertama ini lajim disebut sebagai tertanggung atau dengan kata lain ialah pihak yang potensial mempunyai resiko. Sedangkan pihak yang lain ialah pihak yang bersedia menerima resiko dari pihak pertama dengan menerima suatu pembayaran yang disebut premi. Pihak yang menerima resiko pihak yang satu tersebut lazim disebut sebagai penanggung (biasanya perusahaan pertanggungan/asuransi.




DAFTAR PUSTAKA
James AF Stoner, dkk, Manajemen, (Jakarta: Prenhalindo, 1996)
TB. M. Nazmudin Sutawiningun, Manajemen Resiko Dalam Corporate, (Jakarta:                   Republika, 2003)
Tinjauan Umum Dalam Asuransi: Asuransi Dalam Persfektif Islam, hal 86
http//www.usul 47.com





[1] James AF Stoner, dkk, Manajemen, (Jakarta: Prenhalindo, 1996), jil. 1, hal. 7
[2] TB. M. Nazmudin Sutawiningun, Manajemen Resiko Dalam Corporate, (Jakarta: Republika, 2003), hal. 1
[3] Tinjauan Umum Dalam Asuransi: Asuransi Dalam Persfektif Islam, hal 86
[4] Tinjauan Umum Dalam Asuransi: Asuransi Dalam Persfektif Islam, hal 88
[5] Ibid, hal. 88-91
[6] http//www.usul47.com/akuntansi-123/

Rabu, 23 November 2011

Organisasi dan mekanisme kerja perbankan syari’ah


MAKALAH
MANAJEMEN BANK SYARIAH
Organisasi dan mekanisme kerja perbankan syari’ah
 
Disusun oleh :
Kelompok 3
1.      SITI KHOTIMAH
2.      SARPIDI
DOSEN PENBIMBING:
ASNAINI.M,ag
JURUSAN SYARI’AH/ MU’AMALAH
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGRI
BENGKULU
2011/2012
KATA PENGANTAR



Puji syukur kita panjatkan kehadirat  Allah SWT  senantiasa penulis hanturkan, karena atas rahmat dan hidayah-Nya penulis bisa menyelesaikan makalah ini dengan baik. Shalawat serta salam semoga tetap tercurahkan pada Nabi Muhammad SAW, para keluarga, para sahabat dan orang-orang yang istiqomah di muka bumi.
Dalam makalah ini, penulis memfokus pembahasan pada “organisasi dan mekanisme perbankan syari’ah” dan ucapan terima kasih terima kasih kepada para dosen, teman-teman seperjuangan yang telah memberikan dukungan penuh dalam penulisan ini.
Penulis menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini banyak sekali kekurangan dan kesalahan baik dari segi tulisan maupun penggunaan kata. Oleh karena itu penulis mengharapkan kritik dan saran dari pembaca yang bersifat membangun demi kebaikan untuk masa yang akan datang.


Bengkulu,  Oktober 2011

Penulis









BAB I
PENDAHULUAN

A.     Latar Belakang

Pengorganisasian dan perancangan dan pengembangan organisasi adalah meliputi pembagian kerja yang logis, penetapan garis tanggung jawab dan wewenang yang jelas, pengukuran pelaksanaan dan prestasi yang dicapai yang menunjukkan dengan jelas tanggung jawab dan wewenang atas suatu tindakan, misalnya seseorang yang memberikan pembiayaan harus bertanggung jawab untuk menagih dan menyelesaikannya, karena pemberian pembiayaan itu bukanlah tujuan
Dienul islam adalah suatu sistem yang lengkap dalam kehidupan untuk mengelola manusia dan alam semesta yang sesuai dengan kehendak Allah. Kalimat “menegakkan dien”berarti mengatur kehidupan ini agar rapi, dan janganlah berpecah belah berarti kita diperintahkan untuk mengorganisasikan kehidupan kita dengan sebaik-baiknya. Struktur organisasi tergantung padaa besar kecilnya bank (bank size) , keragaman layanan yang ditawarkan, keahlinya personelnya dan peraturan-peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tidak ada acuan baku bagi penyusunan struktur organisasi bagi bank dalam segala situasi kebutuhan operasinya. Struktur organisasi setiap bank berikut tanggung jawab dan wewenang para pejabatnya bervariasi satu sama lain. Oleh karena itu struktur organisasi mencerminkan pandangan menejemen tentang cara yang paling efektif untuk mengoperasikan bank.

B.     Rumusan Masalah
a.       Bagaimana cara mengorganisasian dalam perbankan syari’ah ?
b.      Bagimanakan cara keja perbankan syari’ah ?




 
BAB II
PEMBAHASAN
ORGANISASI DAN MEKANISME KERJA PERBANKAN SYARI’AH

A.     ORGANISASI
Contoh bank umum syari’ah dan BPRS

Kantor
Cabang

DewanKomisaris
Dewan Pengawas
Syari’ah
RUPS/Rapat
Anggota
Devisi/Urusan

Devisi/Urusan
Direksi
Dewan Audit
Devisi/Urusan

Devisi/Urusan

Kantor
Cabang

Kantor
Cabang
 




















Bank umum syari’ah dan BPRS wajib memiliki Dewan Pengawas Syari’ah (DPS) yang ditempatkan di kantor pusat bank tersebut.



Contoh bagan organisasi bank umum konvensional yang membuka Kantor Cabang Syari’ah

RUPS/Rapat
Anggota
Dewan Komisaris
DewanPengawas
Syari’ah
S
Direksi
Divisi/Urusan

Dewan Audit
Divisi/Unit
Usaha Syari’ah

Divisi/Urusan

Divisi/Urusan
Kantor Cabang
Konvensional

Kantor Cabang
Konvensional
KantorCabang
Syari’ah

Kantor Cabang
Syari’ah
 



























Stuktur organisasi Fungsional
RUPS
 


Dewan
Pengawas
Syari’ah
Dewan
Komisaris
 




   
Direksi
   

General
Administration
Technology
Debt
Financing
Pembiayaan
Treasury
Investment
Cash
Management
Joint Venture
Profit Sharing

Trustee
Financing
Personnel
New Account
Accounting
Deposit Re
Lated Service

Teller
Operation
 




















Struktur Costumer Market

General
Administration
Treassury
Retail
Operation
Wholesale
Commercial
Financing

Correspondent Benking
Project
Financing
Accounting
Deposit Re
Latd Service
Technology
Personnel
Invesment
Trust
Installment
Financing (BBA
Ijarah Wa
Iqtina
Tellet
Safe deposit ddddddDDDDeposit
















B.     MEKANISME KERJA PERBANKAN SYARI’AH
1.      Dewan Pengawas Syari’ah
Dewan pengawas syariah (DPS) adalah suatu badan independen yang ditempatkan oleh Dewan Syari’ah Nasional (DSN) pada bank . anggota DPS harus terdiri dari pakar-pakar dibibang syari’ah muamalah serta memiliki pengetahuan tentang perbankan.
Tugas utama DPS adalah mengawasi kegiatan usaha bank agar tidak menyimpangdari ketentuan dan prinsip syari’ah.
Selain itu DPS juga mempunyai fungsi :
1)      Sebagai penasehat dan pemberi saran bagi direksi.
2)      Sebagai mediator antara bank dan DSN dalam mengkomunikasikan dan usul pengembangan produk dan jasadari bank.
3)      Sebagai perwakilan DSN yang ditempatkan pada bank, DPS wajib melaporkan kegiatan usaha serta perkembangan bank syari’ah.

2.      Dewan Nasional Syari’ah
Dewan Nasional Syari’ah (DSN) merupakan bagian dari mejlis Ulama Indonesia (MUI) yang bertugas menumbuh kembangkan penerapan nilai-nilai syari’ahdalam kegiatan perekonomian pada umumnya
DSN juga mempunyai wewenang :
1)      Memberikan atau mencabut rekomendasi nama-nama yang akan duduk di anggota DPS .
2)      Mengeluarkan fatwa yang mengikat DPS di masing-masing lembaga keuangan syari’ah .
3)      Mengeluarkan fatwa yang menjadi landasan bagi ketentuan yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang, seperti bank Indonesia dan Badan Pengawasan Pasar Modal.
4)      Memberikan peringatan kepada lembaga keuangan syari’ah untuk menghentikan penyimpangan dari fatwa yang telah dikeluarkan.

3.      Unit Usaha Syari’ah
Unit usaha syariah ialah suatu unit kerja  khusus untuk kantor  bank konvensional yang memiliki cabang syari’ah. Unit ini berada dikantor pusat dan dipimpin oleh seorang direksi.
Secara umum jugas UUS mencakup :
1)      Mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan kantor cabang syari’ah .
2)      Melaksanakan fungsi treasury dalam rangka pengelolaan dan penempatan dana yang bersumber dari kantor-kantor cabang syari’ah.
3)      Menyusun kaporan keuangan konsolidasi dari seluruh kantor-kantor cabang syari’ah.
4)      Melaksanakan tugas piƱata usahaan laporan keuangan kantor-kantor cabang syari’ah.
4.      Pendekatan Fungsional
Pendekatan tradisional dalam menyusun organisasi bank adalah melalui pengintegrasian fungsi-fungsi , setuktur organisasi terbagi dalam tiga fungsi :
1)      Fungsi pembiayaan
2)      Fungsi opetasi
3)      Fungsi investasi
Fungsi-fungsi tersebut dapat dibagi-bagi pada beberapa kegiatan
1.    Fungsi pembiayaan
Fungsi pembiayaan terbagi :
*                  Pembiayaan piutang (debt financing) berdasarkan prinsip jual beli (murabahah, salam, atau istishna’)atau sewa beli (ijarah),
*                  Pembiayaan modal (equity financing) berdasarkan prinsip mudharabah (trustee financing) atau musyarakah (joint venture profit sharing).
2.    Fungsi operasi
Tellers , pembukaan rekening (opening new account), penerimaan simpanan (deposit), pemprosesan simpanan (deposit). Layanan yang berkaitan dengan simpanan  (deposit related services ) seperti pemindahbukuan, pengiriman uang (money transfer), inkaso (collections), pembayaran tagihan (bill paying), servis computer dan akuntansi, personalia dan sundries.
3.    Fungsi investasi
Pada bank kecil direktur utamanya yang menangani portofolio investasi sedang cash management ditangani oleh direktur operasi, karena berhubungan dengan pemeliharaan cadangan wajib (primary reserve).
Sedang pada bank yang lebih besar pengelolaan portopolio investasi  (secondary reserve) dan pengelolaan kas (primary reserve) dikonbinasikan dan dipusatkan dalam satu fungsi,

5.      Pendekatan pasar
Perbankan mengembangkan berbagai produk yang merupakan kombinasi dari beberapa kegiatan , untuk memperoleh keuntungan dan pendapatan fee,produk dasar dari bank meliputi
1.      Produk-produk pembiayaan (financing)
2.      Produk-produk operasional yaitu produk dana dan pemindahan dana (deposit related services) serta layanan lain (non deposit functions) seperti safekeeping dan data processing,
3.      Produk-produk investasi (sertipikat pasar uang, wali amanat)
Produk-produk ini menghasilkan penciptaan paket-paket produk termasuk paket-paket layanan yang berkaitan dengan jasa keuangan (interrelated financial services) untuk menarik para investor.
6.      Fungsi Staf
Disamping organisasi lini dapat juga dibentuk wadah yang menjalankan fungsi staf. Dalam organisasi bank juga terdapat beberapa komite, seperti komite anggaran (budget committee), komite kebijakan pembiayaan (committee of financing policy), komite pemutus pembiayaan (financing committee), komite asset & liabilitas atau Assets Liability Committee (ALCO), komite personalia  (personnel committee), komite-komite tersebut beranggotakan para pejabat senior dari berbagai bidang dan dipimpin olehn Direksi. Apabila keputusan telah diambil maka akan menjadi tugas dan tanggung jawab pejabar lini untuk melaksanakan.
7.      Dewan Komisaris
Dewan komisaris berwewenang dan bertanggung jawab untuk memberikan persetujuan atas kebijakan pembiayaan dan rencana pembiayaan tahunan, termasuk pembiayaan kepada pihak-pihak terkait dan nasabah-nasabah besartertentu yang di tuangkan dalam rencana kerja bank.
8.      Direksi
Direksi bertanggung jawab atas penyusunan kebijakan dan rencana pembiayaan yang dituangkan dalam rencana kerja bank, dan memastikan bahwa kebijakan itu tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syari’ah.


BAB III
PENUTUP

A.       Kesimpulan

Pengorganisasian adalah meletakkan tujuan dan sasaran yang telah dirancangkan kedalam tindakan melalui penetapan kebijakan dan proses, termasuk pengadaan fungsi pendukung dan penyebaran layanan melalui struktur organisasi. Kesuksesan dalam bisnis itu bergantung pada kemampuan pengelola atau pemimpinnya .
lembaga yang melatih para kariawannya dan menata organisasinya dengan sistem pelayanan yang baik dan efisien.Dewan komisaris berwewenang dan bertanggung jawab untuk memberikan persetujuan atas kebijakan pembiayaan dan rencana pembiayaan tahunan, termasuk pembiayaan kepada pihak-pihak terkait dan nasabah-nasabah besartertentu yang di tuangkan dalam rencana kerja bank.Direksi bertanggung jawab atas penyusunan kebijakan dan rencana pembiayaan yang dituangkan dalam rencana kerja bank, dan memastikan bahwa kebijakan itu tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syari’ah.











DAFTAR PUSTARA

Arifin, zainal.2009. dasar-dasar menejemen bank syari’ah. Azkia publisher : Jakarta

http://banking.blog.gunadarma.ac.id/2010/03/05/sistem-operasi-perbankan-syariah/